JAKARTA - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) belum diperbolehkan beroperasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, meskipun ada kebijakan pelonggaran transportasi umum di tengah pandemi Covid-19.
"Belum ada kendaraan (AKAP) satupun yang masuk ke terminal Kampung Rambutan," kata Petugas Terminal Kampung Rambutan Efendi saat berbincang dengan Okezone di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).
Efendi mengungkapkan bahwa, bus AKAP belum diperbolehkan merapat di lokasi ini lantaran belum mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski begitu, Efendi mengakui pihak Terminal Kampung Rambutan sudah mendapatkan informasi soal kebijakan pelonggaran transportasi umum di tengah corona.
Baca juga: PSBB Tahap II, Begini Kondisi Jalanan dan Terminal Bus di Bekasi
"Kebijakan kemarin kan sudah dibuka tanggal 7 Mei ini, cuma dari Gubernur belum ada berita, dari kepala dinas juga belum ada berita, kami tunggu berita dari pimpinan saja," tutur Efendi.
Untuk saat ini, Terminal Kampung Rambutan masih sepi dari aktivitas warga. Loket-loket tiket pun belum dibuka.
Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran operasional moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.
(Qur'anul Hidayat)