"Kebijakan kemarin kan sudah dibuka tanggal 7 Mei ini, cuma dari Gubernur belum ada berita, dari kepala dinas juga belum ada berita, kami tunggu berita dari pimpinan saja," tutur Efendi.
Untuk saat ini, Terminal Kampung Rambutan masih sepi dari aktivitas warga. Loket-loket tiket pun belum dibuka.
Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran operasional moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.
(Qur'anul Hidayat)