Polisi Amankan Terduga Pembunuh Wanita yang Mayatnya Sudah Jadi Kerangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 15:42 WIB
Polres Tanjungjabung Barat mengungkap kasus penemuan kerangka manusia di kebun sawit. (Foto: Istimewa)
Share :

"Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban. Menurut keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkan di TKP," tutur Guntur.

Atas perbuatan tersebut, FR ditahan di sel Polres Tanjab Barat. Ia terancam dikenakan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Kebun Sawit Tanjab Barat 


(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya