"Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban. Menurut keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkan di TKP," tutur Guntur.
Atas perbuatan tersebut, FR ditahan di sel Polres Tanjab Barat. Ia terancam dikenakan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Kebun Sawit Tanjab Barat
(Hantoro)