"Barang bukti di antaranya sejumlah rokok, uang tunai senilai Rp1 juta, dan motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya juga disita, pelaku tidak membobol warung milik korban karena memang korban sedang istirahat, jadinya warung tidak terpantau" imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
RA mengaku mencuri karena terdesak keadaan ekonomi yang pas-pasan. "Uangnya untuk kebutuhan saya sendiri. Saya sebenarnya tidak mau mencuri, namun karena tidak mempunyai pekerjaan yang jelas akhirnya saya mencuri, akhirnya saya nekad mencuri," ucap RA dengan
(Qur'anul Hidayat)