JAKARTA – Ferdian Paleka sang youtuber sampah kini tengah meringkuk di dalam jeruji besi usai jejak pelariannya terendus oleh aparat kepolisian. Pegiat media sosial itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membuat konten prank ke para waria di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Okezone merangkum fakta-fakta pelarian Ferdian hingga akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
1. Polisi Sempat Kena Prank
Polisi melakukan pengejaran Ferdian ke Bogor, ternyata polisi hanya mendapati ayah kandung dari Ferdian, bukan Ferdian yang dicari.
"Kita kejar dan dapati mobilnya di Cileungsi, Bogor, di dalam mobilnya itu bukan yang bersangkutan (pelaku F), namun demikian ternyata orangtua (bapak kandung) dari saudara F," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu 6 Mei 2020.
2. Kabur ke Palembang
Selama pelarian, Ferdian Paleka dan rekannya Aidil, sempat ke Sumatera. Diketahui keduanya sempat melarikan diri ke Palembang.
"Kita kejar ke Palembang, mereka menyebrang lagi dari Bakauheni ke Merak," kata Kapolrstabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna, saat dikonfirmasi via pesan singkat, kemarin.
3. Ditangkap di Tol Jakarta-Merak
Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran lagi terhadap Ferdian cs. Alhasil mereka berhasil diamankan saat keluar pelabuhan Merak.
"Diamankannya, di jalan tol Jakarta Merak " kata Ulung.
4. Kelabui Polisi dengan Ubah Warna Rambut & Gonta-ganti Nomor HP
Dalam pelariannya, Ferdian menghitamkan rambutnya dan mencukur kumis tipisnya.
"Kita duga memang dia merubah penampilannya untuk menghindar dari petugas polisi," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiono.
Selain mengbah penampilan, Ferdian juga kerap gonta ganti nomor ponsel untuk menghidari pelacakan polisi.
"Jadi waktu pelarian sampai dengan Palembang, dia sering ganti-ganti nomor ponselnya," ucap Hendra.
Baca Juga : Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Blitar Jadi Tersangka
5. Alasan Bikin Prank ke Waria
Ferdian mengaku melakukan aksi prank memberikan bantuan sampah lantaran tak ingin waria mangkal saat bulan Ramadhan. Hal itu diutarakannya saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung.
"Kalau menurut saya, di bulan Ramadhan ini waria enggak boleh (mangkal-red), makanya saya ngelakuin itu," katanya di Mapolrestabes Bandung.
6. Bikin Konten Prank Ngaku Tak Ada Niat untuk Naikkan Subcsriber
Ia mengaku aksi pranknya tersebut kepada para waria hanya sebagai bahan hiburan di saluran Youtube-nya. Tidak ada motif untuk menaikkan subscriber seperti yang diberitakan.
"Hanya hiburan saja. Enggak ada buat naikin subscriber," ujarnya.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya pihaknya mengenakan Ferdian dengan Pasal 36 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Selain ancaman pidana, ketiganya dapat dikenakan denda sejumlah Rp12 miliar,” ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)