Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China, Ini Tanggapan BP2MI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 13:59 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengeluhkan belum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP), sebagai payung hukum BP2MI dalam menangani persoalan dua jenazah ABK yang dilarung ke laut.

Benny menjelaskan, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI belum memberikan wewenang kepada BNP2TKI, untuk menangani persoalan dua ABK yang bekerja di kapal berbendera China tersebut.

Namun, dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengatur bahwa ABK yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di bawah wewenang BP2MI.

"Tapi yang menjadi problem di PP yang belum keluar dan kita sedang di masa transisi," ujar Benny dalam diskusi MNC Trijaya 'Perlindungan Pekerja Migran di Tengah Pandemi', Sabtu (9/4/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya