JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).
Perpres yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur tersebut juga memfungsikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hingga 2039.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan aturan yang ditinjau setiap lima tahun sekali.
"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," kata Pranomo dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Pramono Anung (Okezone.com/Fakhri)
Ia menjelaskan, Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional.