Ia menjelaskan, kendaraan yang diminta putar balik itu berasal dari berbagai pintu masuk perbatasan antar provinsi. Di perbatasan Kabupaten Kaur-Lampung, sebanyak 45 kendaraan roda empat pribadi diminta putar balik.
Di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 1 sepeda motor, 76 kendaraan roda empat pribadi, dan 10 kendaraan umum diminta putar balik.
Di perbatasan Bengkulu Selatan-Pagar Alam, Sumatera Selatan, ada 1 kendaraan roda empat pribadi yang diminta balik kanan.
Baca Juga : Patroli PSBB, 2 Polisi Ditabrak Mahasiswa di Jaksel