BENGKULU – Sebanyak 234 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu diminta untuk putar balik sejak larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020. Ratusan kendaraan itu diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di perbatasan antarprovinsi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, pihaknya terus memperketat pintu masuk di perbatasan Bengkulu, selama imbauan larangan mudik dari pemerintah.
''Ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,'' kata Sudarno, dalam keterangan yang diterima Okezone, Sabtu (9/5/2020).
Ratusan kendaraan yang diminta putar balik itu, kata Sudarno, terdiri atas 184 kendaraan roda empat, 39 kendaraan roda dua pribadi, serta 10 bus.
Ia menjelaskan, kendaraan yang diminta putar balik itu berasal dari berbagai pintu masuk perbatasan antar provinsi. Di perbatasan Kabupaten Kaur-Lampung, sebanyak 45 kendaraan roda empat pribadi diminta putar balik.
Di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 1 sepeda motor, 76 kendaraan roda empat pribadi, dan 10 kendaraan umum diminta putar balik.
Di perbatasan Bengkulu Selatan-Pagar Alam, Sumatera Selatan, ada 1 kendaraan roda empat pribadi yang diminta balik kanan.
Baca Juga : Patroli PSBB, 2 Polisi Ditabrak Mahasiswa di Jaksel
Selanjutnya, di Kota Bengkulu ada 1 kendaraan pribadi yang diminta putar balik. Sementara di perbatasan Mukomuko-Sumatera Barat, ada 38 sepeda motor dan 62 kendaraan roda empat pribadi yang diminta putar balik.
''Kegiatan akan terus dilaksanakan selama imbauan larangan mudik belum dicabut pemerintah. Lebih baik di rumah saja, sayangi keluarga. Jangan mudik dulu tahun ini, Lebaran tetap Lebaran,'' tutur Sudarno.
Baca Juga : Meski Sudah Dilarang, 1.342 Pemudik Asal Jabodetabek Tiba di Magelang
(Erha Aprili Ramadhoni)