Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Blitar Jadi Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 04:06 WIB
Penjual miras oplosan yang tewaskan 8 orang di Blitar ditangkap polisi (Foto : Humas Polres Blitar)
Share :

"Ya alkohol itu saya campur air galon. Sebotol isi alkohol 90 persen 300 ml dicampur air isi ulang dan perasa. Kadang ada yang minta dicampur minuman suplemen. Keuntungannya Rp 12.000 per botolnya," ucap MK.

Dari pendalaman yang dilakukan kepolisian sendiri, ternyata miras oplosan racikan MK ini juga menyebabkan enam orang warga Kecamatan Kademangan tewas dan satu orang lainnya kritis.

Baca Juga : Perampok Beraksi di Depok, Satpam Perumahan Dibacok dan Satu Warga Tertembak

“Sesuai hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli dipastikan total 8 orang lainnya yang meninggal dan 1 orang kritis usai pesta miras produksi tersangka ini,” jelasnya.

MK dijerat pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Peredaran Miras, serta pasal 135 dan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya