Kesal Belum Terima Upah, Buruh Bangunan Rusak Icon Wisata Raja Ampat

Chanry Andrew S, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 09:39 WIB
Share :

"Motif pelaku melakukan pengeruskan, karena kesal jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima, padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku sudah memendam emosi," sambungnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Raja Ampat. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut dimana dari pengakuan tersangka hanya dirinya yang melakukan pengerusakan tersebut. Dimana sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan Rab dan standar pekerjaan.

"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standart, atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya