Polri Masih Berupaya Mencari Harun Masiku

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 15:15 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Divis Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

 

Harun sendiri ditetapkan sebagai buronan setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggot DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Harun, KPK juga menetapkan tersangka lain di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Adapun dalam perkara ini, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: IPW Sebut Nurhadi Terlacak 5 Kali, Sementara Harun Masiku Seperti "Ditelan Bumi"

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya