Wakil Bupati OKU Bebas, tapi Statusnya Masih Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 23:56 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dilaporkan bebas setelah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan sejak 14 Februari 2020, pasca-jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan.

"Bebasnya pukul 19.15 WIB tadi," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) malam.

Baca juga: Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka 

Menurut Supriadi, Johan Anuar dibebaskan dari penjara demi hukum. Meski sudah bebas dari tahanan, status Januar masih tersangka.

“Penyidik dalam waktu dekat akan segera melengkapi berkas P19 dan melimpahkan kembali berkas perkara kedua ke pengadilan hingga P21," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya