Wakil Bupati OKU Bebas, tapi Statusnya Masih Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 23:56 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Titis mengkritik kliennya dibebaskan pada malam hari. "Seharusnya dari berita acara berlaku tanggal 12 Mei 2020. Tetapi ini dibebaskannya memilih malam hari, sehingga klien kami seperti dizalimi, nama baiknya dirusak," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Setelah diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3, 49 miliar.

Sebelumnya ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirtom.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya