MALANG - Meski diduga mengalami gangguan jiwa, kepolisian tetap menahan Sudi (40), pria yang terbukti menganiaya satu keluarga di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Mei 2020.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, penahanan terhadap pelaku dilakukan guna mempertanggung jawabkan perbuatan.
"Karena berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tersangka diduga kuat adalah pelaku yang menganiaya satu keluarga hingga satu membuat satu korban meninggal dunia," ungkap Andaru saat dikonfirmasi Okezone, pada Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Tiga Orang Sekeluarga Dibacok Pria Gangguan Jiwa, 1 Balita Meninggal
Terkait adanya informasi pelaku pernah mengidap gangguan kejiwaan, Andaru mengaku akan mengumpulkan bukti - bukti terlebih dahulu sebelum akhirnya menyimpulkan hal tersebut.