Ormas Minta THR, Polda Metro: Kalau Memaksa Bisa Dipidana

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 13:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara terkait pungli, Yusri juga menegaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh siapapun.

"Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli, melakukan pemaksaan di zaman sekarang pasti nanti diketahui dan dilaporin sama yang diteror, itu juga pemerasan," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya