JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) rampung membahas fatwa tentang panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di saat pandemi Covid-19.
Dimana MUI memperbolehkan umat Islam dapat menyelenggarakan salat Id secara berjamaah di tanah lapang, masjid atau mushala apabila Covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.
Namun, salat Id juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca juga: Menag: Penanganan Covid-19 Banyak Kemajuan, tapi Upaya & Doa Jangan Kendur
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai Fatwa yang dikeluarkan MUI adalah sejalan dengan usulan pihaknya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tentang relaksasi kegiatan keagamaan, termasuk pelaksanaan solat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.