"Sebetulnya kebijakan relaksasi kegiatan keagamaan termasuk salat Idul Fitri ini seiring dengan wacana Pemerintah untuk melakukan relaksasi pada sektor lainnya, misalnya pembukaan mall, pasar, transportasi, dan yang lainnya," ujar Ace kepada Okezone di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Menag: Jangan Pernah Berhenti Berdoa
Ace melanjutkan bahwa wacan relaksasi itu tak hanya berlaku untuk aktivitas ekonomi semata, tapi juga secara menyeluruh pada sektor lainnya termasuk aktivitas keagamaan.
"Karena itu dari sejak awal Pemerintah seharusnya sudah dapat memetakan mana daerah-daerah yang masih memiliki potensi persebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah maupun yang masuk kategori zona hijau dimana potensi persebarannya sangat rendah atau terkendali," jelas Ace.
Hanya saja Ace menekankan, bila usulan relaksasi kegiatan keagamaan harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Kemudian masyarakat harus diberikan ketenangan juga untuk memastikan bahwa wacana kebijakan relaksasi itu harus dilakukan secara komprehensif setelah evaluasi secara mendalam.