"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," katanya.
Andi meyakini Perpres baru yang diteken Presiden Jokowi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan berbagai aspek. Namun, ia meminta agar Pemerintah juga memperhatikan hasil putusan MA terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dalam membuat keputusan baru.
"Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75, yang lalu," ucapnya. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))