Gunakan Rumahnya untuk Transaksi Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 22:32 WIB
Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

KOTAWRAINGIN BARAT – Simpan sabu di kotak kabel data yang diletakkan di atas lantai kamar tidur, seorang pria warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Kobar.

Pelaku adalah KA (45), warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Ia diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan lainnya dengan nilai belasan juta rupiah di rumahnya pada Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Ipda Juan mengatakan penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat terkait gerak-geriknya yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

"Ya benar. Pelaku kami amankan terkait kepemilikan narkoba," ujarnya, Kamis 14 Mei 2020.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, kami menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar tidur," imbuhnya.

Ia menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat isap sabu), korek api, telepon seluler, pipet kaca, serta uang tunai Rp400 ribu.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya