LUBUKLINGGAU - Jl alias Joke (50) seorang pedagang diringkus polisi karena diduga melakukan, dan aksi pelaku diduga sudah berulang kali melakukan setubuhi sebut terhadap Bunga (13) anak putus Sekolah, di tiga tempat yang berbeda-beda.
Terbongkarnya peristiwa tersebut pada Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 18.30 WIB, di mana pelapor mendapatkan telepon dari kakaknya untuk mengajak ke rumah untuk membicarakan beberapa hal.
Lalu pelapor diberi tahu, kalau adiknya telah disetubuhi oleh pelaku, selanjutnya pelapor langsung mendatangi rumah kakaknya lalu bermusyawarah keluarga akhirnya sepakat untuk melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi Minggu 10 Mei 2020, sekira pukul 14.00 WIB di Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Jumat (15/5/2020).
Setelah mendapat laporan dari korban, pada Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 12.30, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Polres Lubuklinggau di rumahnya.