Baca Juga : LSI Denny JA: Jakarta, Bogor, Bandung dan Bali Penuhi Syarat Buka Kembali Aktivitas Ekonomi
Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (aky)
(Qur'anul Hidayat)