Bebas dari Tahanan, Habib Bahar Dijemput Keluarga & Pengacara

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 21:09 WIB
Habib Bahar bin Smith
Share :

Baca Juga : LSI Denny JA: Jakarta, Bogor, Bandung dan Bali Penuhi Syarat Buka Kembali Aktivitas Ekonomi

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (aky)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya