Gegara Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Didenda Rp15 Ribu

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 05:02 WIB
(Foto: KR Jogja)
Share :

PURWOKERTO – Terbukti tidak memakai masker, sebanyak 16 orang divonis denda Rp15.000, oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Deny Ikhwan, Jumat 15 Mei 2020. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit atau yang dikenal Perda Masker di Kabupaten Banyumas, digelar secara virtual di aula Bappeda Kabupaten Banyumas, menghadirkan 21 pelanggar, namun yang hadir 16 orang.

Berbeda dengan sidang perdana sebelumnya, pelangar divonis membayar denda Rp7.000 dengan biaya perkara Rp3.000. Namun dalam sidang kedua kalinya pelanggar dikenakan sanksi denda RP14.000 dan biaya perkara Rp1.000, total Rp15.000. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, hari ini sidang tipiring dilaksanakan di dua tempat yakni Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas. “Jumlah tersangka di PN Banyumas 19 orang dan 21 orang di PN Purwokerto,” kata Imam.

Baca juga: Siswa di Pelosok Harus Naik Gunung demi Sinyal untuk Belajar Online

“Kita tidak mengejar dendanya, karena bukan untuk target PAD. Kita hanya sekedar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat menggunakan masker,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya