Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perbudakan di Kapal China

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 17:31 WIB
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629. Ketiga tersangka tersebut yakni inisial W dari PT APJ di Bekasi; inisial F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ya benar (ditetapkan 3 tersangka)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020). 

Gelar perkara untuk menetapkan status ketiga tersangka tersebut dilaksanakan oleh Satgas TPPO Ditipidum Bareskrim Polri. Ketiga tersangka itu diduga telah melakukan TPPO dan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja yang tidak sesuai.

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xin 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung.

Baca Juga: Buka-bukaan Keluarga ABK WNI Kapal China


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya