Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perbudakan di Kapal China

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 17:31 WIB
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

Awalnya, 14 ABK WNI yang menaiki kapal berbendera China, Long Xin 629 tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu. Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga: Cerita di Balik Pelarungan Jenazah ABK dari Kapal China

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya