Bujang Lapuk Lecehkan Bocah Lelaki di Kebumen

krjogja.com, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 19:31 WIB
Pelaku pencabulan bocah lelaki di bawah umur
Share :

KEBUMEN – Seorang pria berusia 68 tahun inisial MH, warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

“Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan di rumah pelaku sejak Januari 2020,” terang Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengutip KRjogja, Minggu (17/5/2020).

Cahya mengatakan, pelaku yang berstatus bujang lapuk itu dalam melancarkan aksinya kerap mengimingi korban dengan uang. Korban diberi uang dengan syarat tidak menceritakan perbuatan asusila itu kepada orangtuanya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara," tandasnsya.

Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya