Namun sehari usai kejadian korban mengeluh kesakitan dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Sontak saja kedua orangtua terkejut dan langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Muba.
“Usai menerima laporan tim Sat Reskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya,” pungkasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
(Ahmad Luthfi)