Usut Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Satu Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 10:58 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu saksi hari ini.

Satu saksi yang diagendakan diperiksa oleh penyidik, pada Senin (18/5/2020) yaitu, karyawan swasta Agnes Jennifer. Sedianya petugas akan menggali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Belum diketahui kaitan Agnes Jennifer dengan perkara ini. Pun demikian juga terhadap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Agnes Jennifer.

Baca Juga: 2 Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK 

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir atau tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya