JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial AF (27) karena melakukan aksi penipuan dan membawa kabur sepeda motor korbannya.
"AF diamankan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Unit Reskrim Polsek Cilandak," kata Kaur Humas Polres Merto Jakarta Selatan, Iptu Sumaryanto, dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2020).
Sumaryanto menerangkan, modus tersangka adalah berkenalan dengan korbannya di sebuah aplikasi chatting. Kemudian, tersangka mengajak korbannya untuk bertemu.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korbannya untuk menjenguk saudaranya di rumah sakit di daerah Cilandak dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya di rumah sakit, tersangka memarkirkan sepeda motor milik korban dan mengajak menuju lobi.
"Kemudian, tersangka meninggalkan korban untuk masuk ke ruang IGD dan meminta korban menunggu di saja di lobby. Namun, setelah lama ditunggu oleh korban, tersangka tidak kunjung kembali," tuturnya.
Baca Juga: Curi Burung Kenari, Maling Tinggalkan Motornya di Depan Rumah Korban
Sumaryanto mengatakan, tersangka AF sudah belasan kali berhasil melakukan penipuan dan membawa kabur sepeda motor para korbannya di berbagai wilayah.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak kurang lebih 12 kali dalam periode Desember 2018 sampai April 2020 di daerah Cilandak, Pasar Minggu dan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor warna silver, 1 unit sepeda motor warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kaleng plat, 1 unit telepon genggam berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
(Arief Setyadi )