Polres Jaksel Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencurian Belasan Motor

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 18:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sumaryanto mengatakan, tersangka AF sudah belasan kali berhasil melakukan penipuan dan membawa kabur sepeda motor para korbannya di berbagai wilayah.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak kurang lebih 12 kali dalam periode Desember 2018 sampai April 2020 di daerah Cilandak, Pasar Minggu dan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor warna silver, 1 unit sepeda motor warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kaleng plat, 1 unit telepon genggam berwarna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya