KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak manajemen sejumlah rumah sakit di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mengelola limbah infeksius, atau B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan Covid-19 dengan baik.
Hal itu disampaikan mengingat dari sejumlah rumah sakit di daerah itu hanya dua rumah sakit memiliki izin pengelolaan limbah B3 yaitu RS St Carolus Borromeus (CB) di Kota Kupang dan RS Mgr Gabriel Manek di Atambua Kabupatrn Belu. Apalagi di NTT tak miliki perusahan jasa pengelola limbah B3 medis.
"Kami berharap kebijakan pengelolaan limbah bagi rumah sakit rujukan yang belum memiliki standar pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan secara ketat sesuai standar yang termuat dalam surat edaran menteri, serta wajib melaporkan proses dan jumlah pengolahan limbahnya," ujar Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Walhi NTT, Umbu Tamu Ridi.
Menurut dia, kondisi rumah sakit tanpa adanya fasilitas pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) akan berdampak sangat buruk bagi penyebaran virus tersebut ke seluruh masyarakat.
Dia mengatakan pengelolaan limbah Infeksius (limbah B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan dampak Covid-19 harus sesuai SE.2/Men-LHK/PSLB3/PLB.3/3/2020. Untuk itu dibutuhkan kesadaran manajemen tiap rumah sakit yang ada untuk melaksanakan ketentuan ini.
"Pemerintah daerah juga masyarakat juga diajak lakukan pengawasan agar tidak menjadi bencana baru di NTT," katanya.