Walhi Pertanyakan Pengelolaan Limbah Medis Corona, Jangan Jadi Bencana Baru

Adi Rianghepat, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 16:05 WIB
Foto: Shutterstock
Share :

Dia mengatakan semua barang bekas yang dipakai pasien yang dirawat dan diisolasi di tiap-tiap rumah sakit akan menjadi sarang baru perpindahan virus ke masyarakat lainnya jika tak dikelola secara benar sesuai standar yang berlaku.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran itu antara lain, dengan menyimpanan limbah infeksius dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3, fasilitas insenerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius dan autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder).

Selanjutnya residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 lalu disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3. "Sejumlah langkah ini wajib dilakukan pihak manajemen masing-masing rumah sakit," katanya.

Sementara itu lanjut dia, terkait limbah infeksius yang berasal dari ODP (orang dalam pemantauan) yang berasal dari rumah tangga, harus dilakukan dengan mengumpulkan semua jenis APD berupa masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri dan mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup. Setelah itu diangkut dan dimusnahkan pada pengolahan limbah B3.

"Petugas dinas yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup wajib mengamankan setiap sumber limbah untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan," kata Umbu Tambu Ridi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya