Razia Petasan, Polisi Amankan 20 Kg Bahan Peledak di Ponorogo

Ahmad Subekhi, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 16:22 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.Okezone
Share :

Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.

Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Petasan Meledak, 4 Rumah Rusak Parah 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya