Kembali Ditangkap, Habib Bahar Rapid Test Covid-19 Sebelum Masuk Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 10:57 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Habib Bahar bin Smith ditangkap petugas gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) serta pihak kepolisian, setelah dinyatakan melanggar ketentuan program asimilasi. Padahal, Habib Bahar baru dibebaskan lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Sebelum dimasukkan ke penjara, petugas terlebih dulu mengecek kesehatan Habib Bahar lewat rapid test Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga membeberkan kronologi penangkapan kembali Habib Bahar. Pemilik Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu diamankan kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

"Pada pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres

Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana atas nama Habib Assayid Bahar Bin Smith," kata Reynhard melalui keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Ini Daftar Pelanggaran Habib Bahar yang Membuatnya Ditangkap Kembali

Kemudian, tim gabungan tiba di kediaman Habib Bahar di kawasan ponpes, sekira pukul 02.00 WIB. Di kediaman Habib Bahar, Kalapas Klas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan pencabutan asimilasi Habib Bahar. Setelah surat tersebut dibacakan, jajaran Reskrim Polres Bogor langsung mengamankan Habib Bahar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya