JAKARTA - Baru tiga hari merasakan udara bebas, Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi. Menurut Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Abdul Haris, terpidana kasus penganiayaan anak tersebut telah melakukan serangkaian pelanggaran yang membuat izin asimilasinya dicabut.
Sebelumnya, Habib Bahar mendapatkan izin asimilasi setelah menjalani setengah masa hukumanya. Ia dijatuhi tiga tahun hukuman penjara dan denda Rp50 juta. Pria yang dijuluki Habib Bule tersebut sudah ditahan sejak Desember 2018 dan berakhir tahun depan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelanggaran Habib Bahar, berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkumham.
1. Ceramah Provokatif
Setelah bebas dari penjara pada 16 Mei 2020, Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor. Ia melangsungkan kegiatan ceramah, sayangnya ceramah yang dilakukannya dinilai provokatif.
Baca Juga: Begini Ceramah Habib Bahar di Depan Massa Pendukung Sebelum Kembali Ditangkap
2. Meresahkan Masyarakat