BOGOR – Petugas gabungan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasar Lewi Liang, Kabupaten Bogor. Selain memberi sanksi menyapu jalan dan push up, petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan dengan mobil pemadam kebakaran ke pedagang yang bandel berjualan di pinggir jalan raya.
Petugas gabungan terdiri dari polisi, anggota TNI serta Satpol PP. Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada pedagang kaki lima yang nekat berjualan di pinggir jalan. Selain mengganggu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan, pedagang juga tidak mengindahkan aturan soal PSBB, yakni jaga jarak dan menggunakan masker.
Baca juga: BIN Prediksi Lonjakan Penularan Covid-19 Jika Salat Id Digelar Berjamaah
Pantauan di lokasi, pasar tersebut dipadati ribuan warga yang berbelanja kebutuhan Lebaran Idul Fitri 1441 H. Banyak pengunjung pasar yang kedapatan melanggar aturan PSBB, sehingga harus diberikan sanksi tegas. Mereka diminta membersihkan jalan dan push up.