Sejauh ini, hanya sanksi fisik yang diberikan pada warga yang melangar. Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin pernah mengatakan adanya sanksi berupa denda, mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta untuk pelanggar PSBB.
Baca juga: Habib Bahar ke Polisi: Saya Ngerokok Dulu Sebatang!
Rencananya, penindakan tidak hanya dilakukan di Pasar Lewi Liang, tapi juga menyasar pasar lainnya seperti Pasar Ciawi, Pasar Cileungsi dan Pasar Jonggol.
(Qur'anul Hidayat)