3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 23:11 WIB
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
Share :

Sementara itu, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas ilegal ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas di sana,” ucapnya.

Ia mengatakan, kurun waktu 2 bulan (Maret s/d Mei 2020), Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah 3 kali melakukan penindakan terhadap penambang emas illegal diwilayah hukum Polda Sumbar.

“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solok Selatan,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya