Sebelumnya Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, ia didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Namun karena kini sudah ditangkap lagi, maka Habib Bahar akan melanjutkan masa tahanannya. "(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi," lanjut Haris.
Baca Juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas
(Abu Sahma Pane)