JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Di mana, penerimaan itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 H.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menuturkan, sejak Ramadhan dan Idul Fitri dengan rentan waktu 24 April hingga 19 Mei KPK telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta.
"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta," kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara
Ipi mengatakan, tujuan pemberian tersebut dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.
Ipi mengungkapkan, sejauh ini KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.