JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) WNI di perairan Somalia.
Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, Muhamad Hoji. Mereka diduga telah melakukan perekrutan kepada WNI untuk diperkerjakan sebagai ABK.
"Secara keseluruhan PT Mandiri Tunggal Bahari, telah merekrut dan menempatkan ABK sebanyak 231 orang," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Polri Tangkap 3 Tersangka Penyalur ABK WNI Kapal China
Menurut Ferdy, para pelaku melakukan perekrutan dan menempatkan para ABK tersebut di Kapal China. Padahal, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah.