"Merekrut dan menempatkan ABK di Kapal Ikan yang berbendera Cina melalui PT Mandiri Tunggal Bahari yang tidak mempunyai ijin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia," tutur Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan sejumlah orang berbicara dengan bahasa Indonesia dan bahasa Mandarin melarungkan sesosok jenazah ke laut.
Baca juga: Ini Modus Tersangka Penyalur ABK Indonesia yang Diperbudak di Kapal China
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kemlu RI, video itu menunjukkan pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal ikan berbendera Cina, Lu Qing Yuan Yu 623.
(Awaludin)