JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) WNI di perairan Somalia.
Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, Muhamad Hoji. Mereka diduga telah melakukan perekrutan kepada WNI untuk diperkerjakan sebagai ABK.
"Secara keseluruhan PT Mandiri Tunggal Bahari, telah merekrut dan menempatkan ABK sebanyak 231 orang," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Polri Tangkap 3 Tersangka Penyalur ABK WNI Kapal China
Menurut Ferdy, para pelaku melakukan perekrutan dan menempatkan para ABK tersebut di Kapal China. Padahal, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Merekrut dan menempatkan ABK di Kapal Ikan yang berbendera Cina melalui PT Mandiri Tunggal Bahari yang tidak mempunyai ijin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia," tutur Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan sejumlah orang berbicara dengan bahasa Indonesia dan bahasa Mandarin melarungkan sesosok jenazah ke laut.
Baca juga: Ini Modus Tersangka Penyalur ABK Indonesia yang Diperbudak di Kapal China
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kemlu RI, video itu menunjukkan pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal ikan berbendera Cina, Lu Qing Yuan Yu 623.
(Awaludin)