Kronologi Pengungkapan Kasus TPPO ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 20:24 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (Foto: Okezone/Puteranegara)
Share :

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2019 PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di Kapal Ikan FV Lu Qing Yuan Yu 623. Pada 16 Januari 2020 Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya di larung ke lautan lepas.

Kemudian, pada 30 September 2019 PT MTB memberangkatkan ABK atas nama Taufik Ubaidilah untuk bekerja di Kapal FV Fu Yuan Yu 1218 melalui agency agency Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd.

Pada 23 November 2019, Taufik Ubaidiilah meninggal dunia karena kecelakaan kerja jatuh dari palkah kemudian jenazahnya dilarung ke lautan lepas, sedangkan enam ABK lompat dari Kapal Fu Yuan Yu 1218.

Dari hasil perekrutan dan penempatan ABK tersebut PT MTB menerima Fee dari Agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd, sebesar 35 USD per bulan atau per ABK selama mereka bekerja dan diterimakan melalui rekening Bank.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya