Mereka yang diamankan berasal dari kelompok Aizar Autosonic. Meski begitu, Kapolres menyebut pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang berasal dari kelompok CMZ Speed Jakarta Timur.
"Kami sedang Lidik perkara ini, mencari tahu identitas pelaku dari kelompk CMZ Speed Jakarta Timur. Kita akan lakukan penangkapan terhadap kelompok ini," tambahnya lagi.
Sepeda motor yang disita sebagai barang bukti terdiri atas berbagai jenis. Dari fisik kendaraan terlihat, jika para mekanik merombak sebagian besar mesin dan bodi luar. Selain 14 motor siap pakai balap, diamankan juga 7 rangka sepeda motor, 5 unit knalpot, 3 unit CDI, 5 blok mesin, dan peralatan mekanik.
"Mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Ini juga jadi fokus penyidikan, apabila nanti tidak bisa menunjukkan maka dugaan kuat mereka juga telah melakukan tindak pidana penadahan hasil kejahatan," jelas Iman.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun, Juncto Perwal Tangsel Nomor 13 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.
(Awaludin)