Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xin 629 dan kapal Tian Yu 8, keduanya berbendera China, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan secara keseluruhan ada 46 ABK WNI berada di Busan ketika itu adalah mereka yang bekerja di empat kapal berbendera China, yakni Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tian Yu 8.
Dari 46 ABK WNI tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi kepulangan 44 orang ke tanah air, termasuk satu jenazah berinisial EP. Sedangkan dua ABK WNI lainnya tengah berlayar bersama kapal Long Xin 606 dan saat ini berada di sekitar perairan Xandong dan Dalian.
Judha menambahkan KBRI Beijing telah menjalin kontak dengan kedua ABK WNI di kapal Long Xin 606 itu. Mereka dalam kondisi sehat. KBRI Beijing mengupayakan akses kekonsuleran agar dapat bertemu kedua ABK WNI tersebut.
Menurutnya, otoritas China masih menyelidiki kasus perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK WNI bekerja di empat kapal ikan China itu. Kementerian Luar Negeri berharap segera mendapatkan hasil dari investigasi tersebut.
Hingga 19 Mei 2020, dari total 23.570 ABK WNI yang bekerja di luar negeri, 16.974 ABK telah kembali ke Tanah Air.
(Ahmad Luthfi)