JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada penyelenggara negara agar tidak mengajukan permintaan dana ataupun sumbangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ditegaskan KPK, perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana gratifikasi.
"KPK mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5/2020).
KPK mengimbau agar penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi. Namun, jika penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian hadiah tersebut, Ipi meminta agar segera melaporkan ke KPK.
"Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujarnya.