Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka, baik yang ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima gratifikasi maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri terkait hari raya.
"Hingga Jumat (22 Mei) KPK menerima informasi sekurangnya ada delapan pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten atau kota, 6 BUMN/D, dan 2 lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idul Fitri," ucapnya.
Imbauan tersebut, kata Ipi, diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020, tentang pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya.
"Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan 2 (dua) hal kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," bebernya.
(Arief Setyadi )