Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 25 Mei 2020 23:51 WIB
Abu Bakar Baasyir (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan terhadap 105.325 narapidana beragama muslim, pada lebaran tahun ini.

Salah satu yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yakni terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir serta terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan

Kedua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu mendapat remisi berbeda. Gayus mendapat remisi 2 bulan. Sementara Abu Bakar Ba'asyir mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membeberkan alasan pihaknya memberikan remisi terhadap keduanya. Kata Rika, remisi ini diberikan karena Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat pengurangan masa hukuman.

Kedua narapidana, ditambahkan Rika, dinilai berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas Gunung Sindur.

"Baik persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," kata Rika melalui pesan singkatnya, Senin (25/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya