Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 25 Mei 2020 23:51 WIB
Abu Bakar Baasyir (Foto : Okezone.com)
Share :

Selain Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir terdapat 586 narapidana Lapas Gunung Sindur lainnya yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 18 warga binaan Lapas Gunung Sindur langsung bebas.

Secara total, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 105.325 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pemprov Sumbar Bahas Persiapan Hadapi New Normal

Diketahui Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada pertengahan 2011 lalu. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut dikaji ulang lantaran Abu Bakar Ba'asyir dinilai belum memenuhi syarat, salah satunya pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

Sementara, Gayus Tambunan divonis atas empat tindak pidana, yakni dua kasus penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan pencucian uang dengan total hukuman 29 tahun pidana penjara. Selain itu, saat menjalani masa hukuman, Gayus juga kerap berulah dengan pelesiran keluar lapas.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya